Cinta Puspa dan Satwa Nasional
An article by : Destya Ardiana
Tau gak sih,
kapan hari cinta puspa dan satwa nasional itu? Masih ingat atau sudah lupa nih
para sobat literasi? Baiklah jika kalian lupa maka akan saya ingatkan kembali.
Hari cinta dan satwa nasional itu diperigati pada tanggal 5 November di setiap
tahunnya.
Berbicara perihal
ini, kalian tau tidak apa itu puspa dan satwa? Lantas, mengapa harus ada perayaannya? Jadi, Puspa adalah bunga/tumbuhan sedangkan
satwa adalah binatang. Peringatan ini ditujukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat
mengenai kelestarian puspa dan satwa di Indonesia.
Hari besar
ini biasa dirayakan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik
Indonesia. Namun, tak hanya lembaga dinas saja yang bisa merayakannya. Berbagai
kebun binatang dan lembaga organisasi jua bisa berkontribusi dalam perayaan
tersebut. Seperti Kukangu dan teman-teman studi konservasi fahutan uniku yang menggelar
aksi simpatik di Kuningan, Jawa Barat. Mereka memperingati hari cinta satwa dan
puspa nasional dengan cara mengadakan kampanye saat car free day pada hari
minggu, bertempat di sepanjang jalan Siliwangi dan terpusat di sekitar Taman pendapa di seberang kantor bupati. Kegiatan
kampanye ini diisi dengan bermacam kegiatan positif antara lain, pameran foto
edukasi satwa, aksi teatrikal satwa, dan juga penggalangan dukungan kepada
masyarakat untuk mewujudkan Kuningan sebagai kabupaten konservasi.
Menurut
Agung Kurnia selaku koordinator aksi kampanye, kegiatan ini bertujuan untuk
meningkatkan kepedulian dan kesadaran dalam melindungi puspa dan satwa liar di Indonesia,
khususnya di Kuningan. "Di Kuningan ini ada Taman Nasional Gunung Ciremai,
yang potensi puspa dan satwanya jarang sekali orang ketahui. Kami tidak ingin
ketidaktahuan ini malah menjadi ancaman kelestarian puspa dan satwa kita,"
ujar koordinator kampanye tersebut.
Ancaman
tersebut memang tidak hanya disebabkan oleh faktor alam seperti hilangnya
habitat akibat kebakaran, namun beberapa kasus seringkali justru disebabkan
oleh manusia itu sendiri. Melakukan perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan
satwa, khususnya satwa dilindungi masih kerap terjadi di sekitar Kuningan.
Padahal Kabupaten Kuningan sendiri berkomitmen untuk menjadi kabupaten
konservasi.
Kita harus
mengigat bahwa melakukan hal negatif diatas bisa mendapat jeratan sanksi oleh Undang-undang
yang tertera di KUHP serta hukuman tersendiri dari pihak menteri lingkungan
hidup dan kehutanan republik Indonesia.
Marilah mulai
sekarang cintai alam dan lestarikan sumber daya didalamnya! Puspa dan satwa adalah
salah satunya.