HARI GURU

Majalah Smenda
0


    Hari Guru adalah hari untuk menunjukkan penghargaan terhadap guru, dan diperingati pada tanggal yang berbeda-beda bergantung pada negaranya. Di beberapa negara, hari guru merupakan hari libur sekolah.

    Dikutip dari bobo.grid.id, perayaan Hari Guru tahun ini pemerintah menetapkan tema 'Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan'. 

    

    Untuk logo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memilih logo berdasarkan pemenang sayembara HGN 2020, yaitu Teguh Prasongko E. Logo yang dibuat ini menggambarkan semangat belajar yang tetap menyala walau dalam kondisi pandemi. 

    Pada logo tersebut, terdapat beberapa figur, yaitu pak guru, ibu guru, serta siswa siswi yang mengenakan masker. Dari logo tersebut terlihat keceriaan walau harus menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

 

    Selain itu, ada juga simbol wi-fi, laptop, telepon, serta aplikasi telekonferensi yang menjadi modal untuk melakukan PJJ selama pandemi.

    Dari semua gambar tersebut, disusun menjadi bentuk hati yang menunjukan bentuk kerja sama antara guru, murid, hingga orang tua dalam proses PJJ.

 

    Menurut Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021, Hari Guru Nasional 2021 mengusung tema "Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan". Kemdikbud mengimbau kepada Satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mencantumkan tagar #BergerakDenganHati #DemiKemajuan dalam unggahan konten peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2021 di media sosial.

 

    Dikutip dari Keppres nomor 78 tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional yaitu: Guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

    Tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru.


    Keputusan Presiden tentang Hari Guru Nasional ditetapkan mengingat beberapa pasal hukum Republik Indonesia yaitu:

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484).

  • Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional Yang Bukan Hari Libur

 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5825674/hari-guru-nasional-2021-sejarah-tema-logo-peringatan-tahun-ini

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/23/sejarah-hari-guru-nasional-25-november-beserta-tema-dan-logo-hari-guru-nasional-2021

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hari_Guru

 

Visualization by : Ramzy Zafran (X RPL)
Article by : Dien Auliya R. (XI AK1)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !